Tunggakan Mekarjaya Sampai 9 M, BPJS: Surat Tagihan Itu Benar
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – BPJS Kesehatan membagikan surat edaran terkait tunggakan para peserta. Salah satu surat edaran tersebut diunggah di media sosial, di mana angka tunggakan pesertanya mencapai Rp9 miliar.
Terkait surat edaran tersebut, Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, membenarkannya. Surat edaran itu bukan hanya menagih tunggakan peserta tapi menekankan akan berjalannya desa JKN.
"Desa Mekarjaya menjadi pilot project pengembangan Desa JKN. Surat tersebut memang benar ada, dibuat Oleh Lurah Mekarjaya ditujukan kepada RT dan RW se-kelurahan Mekarjaya," ujar Iqbal kepada VIVA, Selasa 10 September 2019.
Adapun surat edaran tersebut sebagai tindaklanjut pertemuan Evaluasi Desa JKN, di Aula Kelurahan Mekarjaya, Agustus 2019 dipimpin oleh Lurah dihadiri Dinkes, Dinsos, Polsek, Babinsa, Disdukcapil, BPJSK serta para ketua RW dan RT sekelurahan Mekarjaya. Dibuat juga SK tim teknis dari kelurahan Mekarjaya, Ketua RT dan RW menjadi anggota.
Baca juga:Â Beredar Surat Tunggakan BPJS Warga Mekarjaya Depok Sampai Rp9 Miliar
"Hasil rapat tersebut salah satunya bentuk dukungan para RT dan RW untuk ikut mengingatkan masyarakat di sekitar yang menjadi peserta (peserta bukan penerima upah) PBPU dan menunggak, sekaligus menyisir kriteria masyarakat yang tidak mampu untuk diusulkan menjadi peserta (penerima bantuan iuran) PBI APBD," kata dia.
Menurut Iqbal, agar tidak ada lagi tunggakan oleh peserta di kemudian hari, dibentuklah desa JKN itu sekaligus untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan kolektabilitas iuran. Konsep desa JKN tersebut dioptimalkan melalui kader JKN, agen institusi, opimalisasi peran pemerintah daerah, penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pemberdayaan klinik masjid.
"Se-depok (desa JKN) hanya desa Mekarjaya dan masih pilotting (percobaan). Masing-Masing dari 13 Kedeputian Wilayah, minimal 1 desa pilot," tambahnya.