Beredar Surat Tunggakan BPJS Warga Mekarjaya Depok Sampai Rp9 Miliar

Surat Edaran BPJS Kesehatan untuk Warag Mekarjaya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Defisit BPJS Kesehatan belakangan jadi isu yang santer terdengar. Kementerian Keuangan juga beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penyebab defisit terbesar adalah tunggakan iuran peserta mandiri yang nilainya sekitar Rp15 triliun selama tahun 2016-2018.

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Terkait hal itu, beredar sebuah surat tagihan tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp9 miliar yang dialamatkan pada ketua-ketua RW se-Kelurahan Mekarjaya Depok.

Surat atas nama Pemerintah Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Mekarjaya itu menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok dengan kelurahan Mekarjaya sepakat akan melakukan pengembangan program desa JKN, namun diharapkan warga Kelurahan melunasi tunggakannya yang mencapai Rp9 miliar.

Resmi Berlaku! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 9 Desember 2024!

"Berdasarkan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Kantor Cabang Depok dengan kelurahan Mekarjaya tentang pelaksanaan program desa JKN. Bahwa sebagai pertimbangan telah dikembangkannya program desa JKN dengan menetapkan kelurahan Mekarjaya menjadi pilot project atau sebagai wilayah uji coba.

Untuk adanya upaya pengumpulan keberlangsungan iuran serta pelayanan kesehatan dan peningkatan pelayanan kesehatan tersebut bersama ini kami perlu informasikan bahwa peserta BPJS yang menunggak iuran kepesertaan se-Kelurahan Mekarjaya sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah), sebagaimana daftar terlampir," tulis surat yang diedarkan tanggal 22 Agustus 2019 itu.

Komentar Menkes Budi Gunadi Sadikin soal Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2025

Selain memberitahukan soal informasi tunggakan, surat tersebut juga meminta kepada ketua RT dan RW setempat untuk meneruskan informasi tersebut pada warganya.

"Untuk ini kami mohon kepada ketua RW, Ketua RT, untuk dapat menginformasikan kepada warganya agar dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan BPJS untuk peningkatan pelayanan kesehatan," tulis surat tersebut.

Pada bagian bawah, ditulis bahwa surat itu merupakan tembusan dari Camat Sukmajaya Kota Depok, juga Kepala BPJS Kota Depok. Di bagian tanda tangan, surat itu ditandatangani oleh Lurah Mekarjaya, Drs, Zainal Arifin, M,Si.

"Tembusan Yth: 1. Camat Sukmajaya Kota Depok, 2. Kepala BPJS Kota Depok. Ttd Lurah Mekarjaya Drs, Zainal Arifin, M,Si."

Yang menarik, ada note dengan tulisan tangan kalau surat tersebut diminta untuk disebarkan kepada ketua RT.

"Kpd Ketua Rt 01-11 untuk dapat diberitahukan kepada warganya masing-masing."

Hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak terkait, namun diketahui bahwa besaran tunggakan pembayaran JKN-KIS warga Depok pada BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok sampai akhir 2018 mencapai sekitar Rp94 Miliar. 

Jumlah itu merupakan tunggakan dari 204.078 orang warga Depok yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.


 

BPJS Ketenagakerjaan

Klaim BPJS Ditolak? Mungkin Kecelakaan Anda Termasuk Dalam Daftar Ini

4 jenis kecelakaan ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024