Januari-Agustus, Polda NTB Tangani 1620 Kasus 3C
- timesindonesia
Polda NTB berhasil menangani 1620 kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan mengamankan 609 orang tersangka serta menyita 807 barang bukti.
Selain mengamankan tersangka, Polda NTB juga mengamankan satu unit kendaraan rodan enam, 17 unit roda empat, 363 unit roda dua, 15 unit sepeda, 301 unit barang elektronik, delapan unit kunci T, 11 ekor ternak, satu pucuk senpi, tujuh buah sajam, 5.100 gram emas dan 83 barang bukti lainnya.
“Kami dan Polres jajaran telah menangani 1620 kasus 3C selama bulan Januari sampai dengan Agustus 2019,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Senin (9/9/2019).
Irjen Nana menjelaskan bahwa para tersangka yang dominan merupakan residivis dan pecandu narkoba itu melakukan kejahatannya dengan melakukan berbagai modus konvensional.
Sedangkan untuk lokasi kejahatan, kata Nana, para tersangka beraksi kebanyakan di perumahan dan tempat kos sedangkan waktu beraksinya lebih sering pada saat sepi sekitar pukul 18.30 WITA sampai dengan 19.00 WITA di saat warga melaksanakan shalat dan pukul 01.00 sampai dengan 04.00 WITA dini hari saat warga sedang istirahat tidur.
“Modus operandi yang sering digunakan oleh para tersangka kasus 3C kebanyakan menggunakan kunci “T”, menghadang korban di lokasi sepi, merampas, merusak pintu atau jendela rumah korban,” tutur orang nomor satu di lingkup Polda NTB ini.