Polisi Ungkap 22 Kasus Narkoba di Kota Malang
- timesindonesia
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Kota beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 22 kasus peredaran narkoba dalam rentang waktu 28 Agustus 2019 hingga 9 September 2019.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menerangkan, 22 kasus narkoba ini diurai dalam jenis sabu 156,23 gram, ganja 49,63 gram, 13 butir ekstasi, dan 195.638 butir pil double L.
“Kami berhasil mengungkap sabu, ganja dan pil dobel L. Dari sini, kita bisa menyelamatkan setidaknya 200 ribu generasi muda wilayah Malang dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Dony, Senin (9/9/2019).
Salah satu tersangka berinisial S (62 tahun) mengaku ia melakukan aksinya sebagai packager atau bagian membungkus sabu ke dalam plastik. Sistemnya adalah sistem tempel atau sistem ranjau.
Perempuan asal Kedungkandang, Kota Malang ini diringkus polisi di dalam rumahnya. Berbekal info dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi barang haram ini, polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankannya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat sabu dan pil double L di atas meja dalam rumah. Sedangkan barang bukti tersebut didapat dari anaknya sendiri yang berinisial ZA. ZA sedang berada di dalam lapas Madiun. Sedang kami proses pengembangan kasus ini,” kata AKBP Dony.
Selain S, seorang tersangka lainnya inisal D juga mengaku telah mengedarkan pil dobel L selama satu tahun. Saat ditanya orbit pengedaran barang, D mengatakan sudah punya pangsa pasar sendiri.