Logo timesindonesia

Lagi, Calon Kades di Banyuwangi Polisikan Panitia Pemilihan

Khairul Anam (kemeja coklat) bersama kuasa hukumnya, Supriyadi, usai hearing dengan DPRD Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Khairul Anam (kemeja coklat) bersama kuasa hukumnya, Supriyadi, usai hearing dengan DPRD Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Khairul Anam, peserta Pilkades Serentak 2019 di Banyuwangi, melaporkan Panitia Pilkades setempat ke Polisi. Pelaporan bakal calon Kades Tamanagung itu merupakan  sikap kekecewaannya atas nilai (scoring) pada poin pengalaman kerja. Panitia diklaim tidak menerapkan sebagaimana perintah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2017 pada BAB VII Pasal 24 yang tertera dalam huruf (d) dengan benar dan adil.

"Seharusnya ini mendapatkan skor 20, bukannya 15," kata Supriyadi, kuasa hukum Khairul Anam, Senin (9/9/2019).

Melalui pengacaranya itu, Anam menyatakan, ada tiga langkah yang sedang ditempuhnya terkait hal ini. Pertama, langkah politik dengan menyampaikan surat kepada DPRD Banyuwangi. Langkah berikutnya, ia sudah menyurati Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa dan kabupaten.

“Ketiga, akan saya pidanakan panitia tingkat desa. Sudah saya laporkan, kita laporkan melanggar pasal 390 KUHP," katanya saat ditemui di kantor DPRD Banyuwangi.

Dalam laporannya, panitia desa dirasa telah telah memberikan skor dengan cara melawan hukum. Sebab, Anam memiliki pengalaman kerja di pemerintahan selama 16 tahun dengan rincian 10 tahun sebagai kepala dusun dan 6 tahun sebagai kepala desa.

“Secara kumulatif  jumlahnya 16 tahun. Itu lebih dari 10 tahun. Artinya harus mendapatkan penilaian 20 namun kenyataannya diberi nilai 15. Indikasinya memang sengaja bagaimana caranya incumbent tidak lolos,” katanya.

Supriyadi mengaku sudah mengkonfirmasi kepada panita setempat, tapi, kata dia, panitia menggunakan tata tertib yang dibuat oleh panitia lokal, bukan menggunakan Peraturan Bupati. Ia juga menuding panitia Desa Tamanagung tidak memberikan sosialisasi tata tertib tersebut sebelumnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tamanagung, Imam Muslikhin menyatakan, pemberian skor sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni tata tertib yang dibuat panitia setempat.

“Itu nilai sudah sesuai dengan skoringnya. Hasil tes juga sudah kita umumkan dan beliaunya peringkat 6. Jadi tidak bisa mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya," kata Imam.

Terkait masalah skor, lanjut Imam, untuk poin pengalaman kerja, bunyinya mengambil masa bakti yang terlama. Karena itulah, pengalaman sebagai Kepala Dusun dan Kepala Desa, keduanya tidak bisa diakumulasikan secara bersama.

Imam menambahkan, tatib tersebut sebelumnya sudah disosialisasikan sebelum dibuka pendaftaran calon Kepala Desa. Menurutnya pembuatan tatib itu sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi. Hasil konsultasi diketahui dalam Peraturan Bupati tidak mengatur kumulatif ataukah tidak, sehingga hal ini boleh diatur dalam tatib.

“Sepertinya pak Anam tidak hadir pada saat sosialisasi berlangsung," katanya.

Untuk diketahui, dari tujuh bakal calon Kades Tamanagung, Khairul Anam menempati urutan ke enam dengan total skor 87,55. Secara otomatis, petahana tersebut harus terdegradasi dari bursa Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Banyuwangi.