Logo timesindonesia

Lagi, Calon Kades di Banyuwangi Polisikan Panitia Pemilihan

Khairul Anam (kemeja coklat) bersama kuasa hukumnya, Supriyadi, usai hearing dengan DPRD Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Khairul Anam (kemeja coklat) bersama kuasa hukumnya, Supriyadi, usai hearing dengan DPRD Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tamanagung, Imam Muslikhin menyatakan, pemberian skor sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni tata tertib yang dibuat panitia setempat.

“Itu nilai sudah sesuai dengan skoringnya. Hasil tes juga sudah kita umumkan dan beliaunya peringkat 6. Jadi tidak bisa mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya," kata Imam.

Terkait masalah skor, lanjut Imam, untuk poin pengalaman kerja, bunyinya mengambil masa bakti yang terlama. Karena itulah, pengalaman sebagai Kepala Dusun dan Kepala Desa, keduanya tidak bisa diakumulasikan secara bersama.

Imam menambahkan, tatib tersebut sebelumnya sudah disosialisasikan sebelum dibuka pendaftaran calon Kepala Desa. Menurutnya pembuatan tatib itu sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi. Hasil konsultasi diketahui dalam Peraturan Bupati tidak mengatur kumulatif ataukah tidak, sehingga hal ini boleh diatur dalam tatib.

“Sepertinya pak Anam tidak hadir pada saat sosialisasi berlangsung," katanya.

Untuk diketahui, dari tujuh bakal calon Kades Tamanagung, Khairul Anam menempati urutan ke enam dengan total skor 87,55. Secara otomatis, petahana tersebut harus terdegradasi dari bursa Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Banyuwangi.