Logo timesindonesia

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

Ketua Tanfidziyah PCINU Belanda, Muhammad Latif Fauzi bersama jajaranya saat melakukan serangkain kegiatan di Kantor PBNU (FOTO: PCINUi for TIMES Indonesia)
Ketua Tanfidziyah PCINU Belanda, Muhammad Latif Fauzi bersama jajaranya saat melakukan serangkain kegiatan di Kantor PBNU (FOTO: PCINUi for TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Belanda (PCINU-Belanda) menyatakan sikap terkait usulan DPR RI untuk mengubah Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan yang berupaya memperlemah institusi KPK.

PCINU-Belanda menilai ada kejanggalan-kejanggalan dalam RUU tersebut. Untuk itu, PCINU-Belanda menyatakan siap mengawal KPK dan mengaku akan berjihad secara institusi agar KPK tetap kuat.

"Ada enam poin penting pernyataan sikap dari kami (PCNU-Belanda) untuk berjihat bareng secara konstitusi yaitu melindungi KPK. Tuntutan kami salah satunya adalah, menghentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019," kata ketua tanfidziyah PCI NU Belanda, Muhammad Latif Fauzi, Senin (9/9/2019).

Enam poin penting pernyataan sikap tersebut sebagai berikut; 

1. Pemberantasan korupsi adalah agenda besar bangsa Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ’adli li ishlahi ar-ra’iyyah). Reformasi pada tahun 1998, dan kemudian pembentukan KPK, memberikan peluang emas kepada bangsa Indonesia untuk membersihkan pemerintahan dari praktik-praktik korupsi yang kronis dan meluas. 

2. Selama ini, KPK yang lahir sebagai ’anak kandung‘ reformasi telah terbukti berkontribusi sangat positif dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan dan di berbagai daerah. Sampai pertengahan tahun 2019, sebanyak 255 orang anggota DPR dan DPRD dijerat KPK karena melakukan korupsi, dan 130 kader para politikus yang menjadi Kepala Daerah juga ditangkap atau diproses karena terlibat korupsi. 

KPK telah berperan penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kerusakan dan pencapaian kemaslahatan, yakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih.