Kasus Zainal Abidin Tewas Diduga Dikeroyok Polisi Berakhir Damai

Kantor Satlantas Lombok Timur
Sumber :
  • Google Maps

VIVA – Kasus warga Paokmotong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Zainal Abidin yang meninggal dunia diduga dikeroyok polisi diselesaikan secara damai. Pemuda 29 tahun itu diduga dikeroyok di Polres Lombok Timur pada Kamis, 5 September 2019 lalu.

6 Drama Korea yang Mengisahkan tentang Makna Keluarga

Awal kejadian dipicu cekcok antara korban dan petugas di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur ketika Abidin akan mengambil sepeda motornya yang disita polisi setelah ditilang. Cekcok itu berujung Zainal menggigit jari telunjuk petugas polisi Nuzul Huzaen dan dibalas pukulan dan dikeroyok oleh beberapa polisi saat dibawa ke ruang penyidik Reskrim Polres Lombok Timur. 

Keluarga korban, Heri bilang bahwa Zainal sempat dikeroyok saat diperiksa penyidik. Pengeroyokan itu membuat Zainal dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

"Sampai di ruang penyidik, begitu tahu kasusnya memukul polisi, banyak yang ikut mengeroyok dia,” ujar Heri di Lombok, Minggu, 8 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Menurut Heri yang ikut memandikan jenazah korban, tubuh Zainal dipenuhi luka dan lebam bekas pukulan. Lebam tersebut ada di mata kanan, telinga mengalami pembengkakan dan kaki korban pun biru-biru, yang diperkirakan Heri, akibat bekas tendangan.

Polisi Blak-Blakan Soal Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Soal kasus ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama bilang bahwa korban yang datang ingin mengambil sepeda motornya yang ditilang bertanya dengan nada keras ke petugas. Tak cuma itu, dia juga bilang, Zainal menggigit jari petugas polisi, sehingga anggota lainnya berusaha menghentikan aksi Zainal dan membawanya ke Satuan Reskrim Polres Lombok Timur.

"Saat pelaku diminta keterangan oleh Satuan Reskrim Lombok Timur, tiba-tiba pelaku tidak sadarkan diri dan terjatuh dari tempat duduknya," ujarnya.

Menurut versi polisi, Zainal meninggal karena mengalami riwayat penyakit kejiwaan dan sering mengonsumsi obat. Hal itu, menurut Purnama, seperti yang dituturkan keluarga korban.

Sementara itu, dia mengaku bahwa pihak keluarga dan polisi memilih berdamai menyelesaikan kasus ini. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkannya ke ranah hukum. Pihak kepolisian pun, menurutnya, telah memberikan santunan kepada keluarga korban yang kabarnya sebesar Rp32,5 juta.

Namun masalah ini mendapat reaksi keras dari LSM Kasta NTB. Ketua LSM Kasta NTB, Muhanan meminta Kapolda NTB untuk melakukan proses hukum terhadap oknum yang menyebabkan Zainal Abidin meninggal dunia. Meski telah dilakukan upaya damai antara keluarga dan polisi, namun menurut dia, proses hukum harus terus dijalankan.

"Perdamaian boleh dilakukan tapi tidak menghapus perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut," kata Muhanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya