Polres Bangkalan Ungkap Peredaran Sabu Senilai 1,75 Miliar
- timesindonesia
"Bandar AM juga termasuk di jaringan Kecamatan Sokobanah Sampang," ungkapnya.
Boby menambahkan, untuk bandar berinisial RFS (19) dan S (23) warga Jalan Sersan Mesruh lll Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan ditangkap di dalam rumah yang berlokasi di Kelurahan Kemayoran Kabupaten Bangkalan, pada Kamis 12 Agustus 2019.
Kedua bandar narkoba tersebut, disinyalir jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Barang bukti yang disita seberat 203,51 gram sabu senilai Rp 250 juta. Satgas Brantas Narkoba Polres Bangkalan juga telah mengantongi identitas pemasok sabu-sabu dari Lapas Porong Sidoarjo.
"Keempat bandar narkoba itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kepala Polres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan. (*)