Polres Bangkalan Ungkap Peredaran Sabu Senilai 1,75 Miliar
- timesindonesia
Satgas Brantas Narkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil membongkar jaringan bandar narkoba. Barang bukti sabu yang disita dalam pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu senilai Rp 1,75 miliar.
"Bandar narkoba yang kami tangkap berjumlah empat orang. Jaringan mereka berbeda-beda," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, total keseluruhan narkoba senilai Rp 1,75 miliar tersebut seberat 1.463,12 gram atau sebanyak 1,46 kilogram sabu-sabu. Keempat bandar barang haram itu, ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Agustus 2019.
"Dengan terungkapnya jaringan bandar narkoba ini, sekitar 30 ribu jiwa anak bangsa bisa kami selamatkan dari pengaruh obat-obatan terlarang," kata Boby.
Mantan Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini menjelaskan, bandar narkoba berinisial AF (28) ditangkap di wilayah Tanjung Bumi pada Jumat 23 Agustus 2019. Barang bukti yang diamankan dari warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu seberat 1.011,22 gram sabu.
"Kami menduga bandar AF merupakan jaringan Malaysia. Sesuai analisa IT, sabu-sabu senilai Rp 1,2 miliar ini dikirim lewat jalur laut dan akan diedarkan di Kabupaten Bangkalan dan Kecamatan Sokobanah Sampang," ucapnya.
Sedangkan bandar berinisial AM (49) warga Desa Dabung, Kecamatan Geger, diringkus Satgas Brantas Narkoba Polres Bangkalan pada Kamis 19 Agustus 2019. Barang bukti sabu yang diamankan dari kediamannya seberat 248,39 gram atau senilai Rp 298 juta.