Kecemasan Warga Dayak Paser Saat Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur
- bbc
Kelompok tertentu
Penguasaan hukum tanah yang lemah di kalangan warga Dayak Paser disebut Rijal rawan dimanfaatkan kelompok tertentu.
"Broker jual-beli tanah tanpa sepengetahuan lembaga adat. Cukong membawa preman," kata Rijal.
"Saya harap lembaga adat dilibatkan untuk menghindari selisih paham, karena tidak banyak yang tahu seluk beluk pertanahan."
Pertanyaannya kini, bagaimana komitmen pemerintah pada warga Dayak Paser?
Pasal 67 ayat 2 dalam beleid kehutanan nomor 41 tahun 1999 menyatakan, pengakuan masyarakat hukum adat ditetapkan melalui peraturan daerah.
Regulasi yang dibuat kepala daerah itu merupakan salah satu syarat penetapan hutan adat oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud, menngklaim bakal melindungi wilayah yang ditinggali warga Dayak Paser. Namun ia tak menyebut komitmen itu akan disahkan hitam di atas putih.
Baca juga: PNS di Instansi Ini Siap-siap Pindah ke Ibu Kota Baru Kaltim