DPR Sepakat Revisi UU KPK, Ini 6 Poin Krusialnya

Aksi Solidaritas Gerakan Selamatkan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menjelang akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, disepakati pembahasan revisi Undang-undang KPK atau UU Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis, 5 September 2019, DPR telah menyepakati untuk merevisi UU KPK atas usul inisiatif DPR.  Dilansir dari laman VIVAnews, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mencatat enam poin dalam revisi UU KPK.

"Saya mencatat empat poin besar yang bisa di-breakdown jadi enam poin," kata Arsul di kompleks parlemen.

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

Adapun keenam poin krusial itu adalah sebagai berikut: 

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintah. Sementara pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang harus tunduk pada perundang-undangan. 

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Ketiga, kewenangan dewan pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan dari KPK, dari KPK ini eksekutifnya tentu pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik," kata Arsul.

Ia mengharapkan dewan pengawas berasal dari orang yang memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum terkait dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Keempat, penyadap harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Muncul perdebatan apakah izinnya dari pengadilan atau dari dewan pengawas.

"Tidak boleh diatur hanya dengan SOP yang selama ini ditetapkan KPK," kata Arsul.

Kelima, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK

Keenam kedudukan KPK. MK memutuskan KPK masuk dalam ruang lingkup eksekutif. Ia ingin posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang punya independensi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya