Veronica Koman Jadi Tersangka Bikin Orang Takut 'Berkicau' di Medsos

Veronica Koman (kiri)
Sumber :
  • Twitter/@VeronicaKoman

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka ujaran kebohongan dan provokasi terkait kerusuhan Papua lewat akunnya di media sosial.  

Menurut kepala Polda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan, pendalaman dari media sosial handphone dan aduan masyarakat, Veronica Koman merupakan orang yang sangat aktif memprovokasi di Indonesia dan juga di luar negeri.

"VK ini orang yang sangat aktif membuat provokasi, di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan provokasi (terkait Papua)," kata dia, seperti dikutip dari VIVAnews.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penetapan tersangka terhadap Veronica Koman merupakan kriminalisasi kemerdekaan berpendapat.

Aparat negara tidak paham Papua

Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik.

“Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya,” kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 5 September 2019

Polisi harus fokus

Menurut Usman, kalau tuduhan polisi adalah Veronica ‘memprovokasi’ maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?

“Justru yang harus kepolisian fokuskan adalah pada orang-orang yang menghasut mereka yang datang mengepung dan melakukan persekusi disertai tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya,” tuturnya.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Orang akan takut bicara

Lebih lanjut kata Usman, kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

“Jika ada yang tidak akurat dari informasi yang diberikan oleh Veronica sebaiknya polisi memberikan klarifikasi bukan dengan mengkriminalisasinya. Pemerintah pun sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif,” ujarnya.

Status tersangka harus dicabut

2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat 'Gift' Ditangkap

Oleh karena itu, Usman menilai Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang,” katanya.

41 tersangka TPPO dipamerkan di Polda Jatim.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Oktober hingga November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024