Veronica Koman Jadi Tersangka Bikin Orang Takut 'Berkicau' di Medsos
- Twitter/@VeronicaKoman
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka ujaran kebohongan dan provokasi terkait kerusuhan Papua lewat akunnya di media sosial.
Menurut kepala Polda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan, pendalaman dari media sosial handphone dan aduan masyarakat, Veronica Koman merupakan orang yang sangat aktif memprovokasi di Indonesia dan juga di luar negeri.
"VK ini orang yang sangat aktif membuat provokasi, di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan provokasi (terkait Papua)," kata dia, seperti dikutip dari VIVAnews.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penetapan tersangka terhadap Veronica Koman merupakan kriminalisasi kemerdekaan berpendapat.
Aparat negara tidak paham Papua
Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik.
“Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya,” kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 5 September 2019
Polisi harus fokus
Menurut Usman, kalau tuduhan polisi adalah Veronica ‘memprovokasi’ maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?
“Justru yang harus kepolisian fokuskan adalah pada orang-orang yang menghasut mereka yang datang mengepung dan melakukan persekusi disertai tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya,” tuturnya.
Orang akan takut bicara
Lebih lanjut kata Usman, kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua.
“Jika ada yang tidak akurat dari informasi yang diberikan oleh Veronica sebaiknya polisi memberikan klarifikasi bukan dengan mengkriminalisasinya. Pemerintah pun sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif,” ujarnya.
Status tersangka harus dicabut
Oleh karena itu, Usman menilai Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang,” katanya.