Logo timesindonesia

Bea Cukai dan BNN Malang Gagalkan Penyelundupan Ganja 7 Kg

Bea Cukai bersama BNN se Malang Raya ketika menggelar press release joint operation dalam pengungkapan jaringan narkotika. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Bea Cukai bersama BNN se Malang Raya ketika menggelar press release joint operation dalam pengungkapan jaringan narkotika. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Joint Operation (JO) antara Bea Cukai Kanwil Jatim II dengan BNN Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) berhasil menggagalkan peredaran 7 kg ganja, yang dikemas kemudian diselipkan di celana jeans.

Kepala Kantor Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan, Kepala BNN Jawa Timur, Brigjen (Pol) Bambang Prijambada, para Kepala BNN se Malang Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, pejabat TNI dan Polei, Rabu (4/9/2019) membeberkan keberhasilan operasi bersama itu kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim II Malang.

"Kita bisa membayangkan, kalau satu orang mengkonsumsi 3 gram saja. Maka 7 kg ganja itu bisa digunakan untuk 2300 an orang, dan kami telah menyelamatkan mereka terutama generasi muda dari bahaya narkotika," kata Agus Hermawan.

Joint Operation itu berlangsung selama tiga hari mulai 31 Agustus 2019 hingga 2 September 2019 setelah ada informasi bakal ada paket yang diduga berisi ganja dikirim lewat Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Sejak itu, tim penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim II bersama BNN se Malang Raya melakukan pengintaian.

"Paket ini dari Medan dan tentu tidak jauh dari Aceh," tambah Kepala BNN Jawa Timur, Brigjen (Pol)  Bambang Prijambada.

Tiga orang tersangka akhirnya berhasil ditangkap, mereka adalah penerima paket yakni MS, CF dan AR. Ketiganya untuk sementara ditahan di kantor Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II di Jalan Raden Intan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai 114 jo pasal 132 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Selain mengamankan tiga tersangka,  aparat gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya sebuah mobil,  sebuah sepeda motor, 6 buah hp milik para tersangka, 7 buah resi pengiriman,  4 buah kartu identitas para tersangka serta sebuah timbangan.

Agus Hermawan mengatakan, joint operation oleh Bea Cukai Kanwil Jatim II bersama BNN Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) ini akan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya. JO ini juga telah dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan hasil yang sangat luar biasa.