Bea Cukai dan BNN Malang Gagalkan Penyelundupan Ganja 7 Kg
Rabu, 4 September 2019 - 19:21 WIB
Sumber :
- timesindonesia
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai 114 jo pasal 132 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Selain mengamankan tiga tersangka, aparat gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya sebuah mobil, sebuah sepeda motor, 6 buah hp milik para tersangka, 7 buah resi pengiriman, 4 buah kartu identitas para tersangka serta sebuah timbangan.
Agus Hermawan mengatakan, joint operation oleh Bea Cukai Kanwil Jatim II bersama BNN Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) ini akan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya. JO ini juga telah dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan hasil yang sangat luar biasa.