Fakta Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Papua yang Juga Pembela Ahok

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi dalam peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, 17 Agustus 2019 lalu.

Ahok Ungkap Alasan Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano

Dilansir dari laman VIVAnews, Rabu 4 September 2019, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, penetapan itu diputuskan setelah dalam gelar perkara didapati hal-hal dugaan provokasi yang mengarah ke hoax dalam unggahan pengacara yang banyak menangani persoalan HAM Papua itu di Twitter.

Lalu siapakah Veronica Koman, berikut data yang dihimpun VIVA.co.id, dari sejumlah sumber. 

Tak Ada Atribut PDIP di GBK saat Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno

Pembela Ahok 

Veronica Koman adalah aktivis, saat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya, ia ikut aksi membela Ahok.

Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano, Ahok, Foke dan Ketum JakMania Hadir

Pernah hina Jokowi

Saat aksi beli Ahok pada 2017 silam, ternyata Veronica Koman dilaporkan oleh seseorang bernama Kan Hiung. Saat aksi itu Veronica melakukan orasi, dan orasinya dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo. 

Veronica dilaporkan atas kasus kejahatan terhadap kekuasaan umum dan terancam Pasal 207 KUHP. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/2319/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum, Tanggal 13 Mei 2017.

Dianggap aktif provokasi

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica sangat aktif melakukan provokasi pada kasus Papua. 

"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetapkan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran. Ini pasalnya berlapis, yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46, dan UU 40 tahun 2008," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 4 September 2019.

Saat ini ada di luar negeri

Sementara itu Veronica Koman dikabarkan berada di luar negeri. Karena itulah,  RI menggandeng interpol untuk menjemput paksa Veronica Koman, penyokong aktivis Papua yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran hoaks dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua

Veronica tercatat sebagai Warga Negara Indonesia. "Saat ini kami akan bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas, dengan interpol, karena yang bersangkutan berada di luar negeri,” kata Luki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya