Veronica Koman Jadi Tersangka Penyebar Hoax Papua, Tri Susanti Ditahan
- bbc
Pada perkembangan lain, Polda Jatim menahan Tri Susanti selama 20 hari setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ucapan rasialisme. Perempuan itu merupakan anggota organisasi massa yang menjadi koordinator lapangan aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Nasib Tri Susanti serupa dengan Samsul Arifin, aparatur sipil negeri sekaligus staf di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Untuk tersangka Tri Susanti dan satu tersangka lain Samsul Arifin kita pastikan untuk melakukan penahanan," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Toni Harmanto, kepada wartawan, Selasa, 3 September 2019.
"Mulai dengan hari ini, penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," sambung Toni.
Sejumlah wartawan menyaksikan Tri Susanti usai diperiksa jajaran Polda Jatim, Senin, 2 September 2019. Dia terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye dan topi warna biru tanpa borgol pada tangannya.
Sama seperti Susi, Samsul juga terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Dia juga menggunakan peci dan masker untuk menutupi wajahnya.
Sebelum memasuki sel tahanan, Samsul mengutarakan permintaan maaf kepada seluruh mahasiswa Papua.
"Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan saya yang tidak menyenangkan," kata Samsul.