Veronica Koman Jadi Tersangka Penyebar Hoax Papua, Tri Susanti Ditahan
- bbc
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi dalam peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, 17 Agustus 2019 lalu.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, penetapan itu diputuskan setelah dalam gelar perkara didapati hal-hal dugaan provokasi yang mengarah ke hoax dalam unggahan pengacara yang banyak menangani persoalan HAM Papua itu di Twitter.
"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetapkan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran. Ini pasalnya berlapis, yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46, dan UU 40 tahun 2008," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 4 September 2019.
Luki menyebut lima posting-an Veronica, dalam bahasa Indonesia dan Inggris, yang dikategorikan dugaan provokasi dan menjurus ke hoax.
"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di Twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan, mengajak provokasi. Ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura, ini tanggal 18 Agustus. Ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga," paparnya.
"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata; anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh ke luar ke lautan massa; kemudian ada lagi 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas."
"Lalu, lima mahasiswa terluka, satu kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," tutur Luki.
Anggota ormas dan staf kecamatan ditahan