Problem Utama Disertasi Seks Halal di Luar Nikah
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Mahasiswa Universitas Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta bernama Abdul Aziz mendadak menghebohkan jagat maya karena disertasinya yang kontroversial. Dalam disertasi yang berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' menyatakan bahwa hubungan seks dibolehkan di luar nikah.
Ada beberapa poin dalam disertasi Abdul Aziz yang menuai kontroversi. Menurut dia, dalam surat Al Mukminun ayat 6 tertuang dua hal yang membuat hubungan seks antara pria dan wanita dianggap halal. Pertama, jika dilakukan setelah menikah dan kedua, jika wanita dan pria berkomitmen melakukan seks atas dasar suka sama suka. Pendapat ini berdasarkan konsep Milk al-Yamin oleh Muhammad Syahrur.
Tapi supaya hubungan seks tersebut enggak dianggap dosa, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yakni pihak wanita tak boleh bersuami, sementara pria boleh sudah beristri. Selain itu, mereka harus dewasa dan berakal sehat, tidak zina di tempat terbuka, dan pasangan harus lawan jenis, yakni wanita dan pria. Mereka juga tidak boleh punya hubungan darah, tapi boleh beda agama.
Disertasinya pun menuai kecaman dan kritik banyak pihak, termasuk dari Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Noorhadi Hasan. Menurutnya, disertasi itu harus direvisi lantaran ada sejumlah problem etika dan norma di dalamnya. Problem utama disertasi tersebut terletak pada upaya Abdul Aziz selaku penulis yang menjustifikasi konsep Milk al-Yamin dalam konteks kehidupan sekarang.
"Ini melanggar prinsip dasar akademis," kata Noorhadi di UIN Sunan Kalijaga, seperti dikutip dari VIVAnews.
Padahal jika melihat proposal awal yang diajukan, kata dia, Abdul Aziz harusnya fokus pada pembahasan terkait analisis dan kritik terhadap konsep pemikiran Muhammad Syahrul. Dia juga seharusnya melakukan kajian konteks sejarah, budaya, dan kondisi politik hingga lahirnya konsep Milk al-Yamin oleh Muhammad Syahrur, seorang intelektual Muslim asal Suriah.
Namun dalam perjalanannya, Abdul Aziz malah memberikan rekomendasi praktis terhadap pemikiran Muhammad Syahrur. Padahal, tugas seorang mahasiswa doktoral yang mengerjakan disertasi cuma sebagai pemikir. Dan akibat rekomendasi yang diberikan, Abdul Aziz justru melanggar prinsip dasar akademik. Karena itu, Noorhadi meminta Abdul Aziz untuk merevisi disertasinya yang kini menjadi kontroversi.
"Pertimbangan etika dan norma publik menjadi common sense masyarakat Indonesia, sehingga disertasi harus direvisi," ujar Noorhadi.
Sementara itu, UIN Sunan Kalijaga pada Jumat, 30 Agustus 2019 lalu juga telah melakukan klarifikasi atas disertasi Abdul Aziz. Rektor UIN Sunan Kalijaga sekaligus Ketua Sidang ujian terbuka doktoral Abdul Aziz, Profesor Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa konsep Milk al-Yamin akan berbahaya jika diterapkan di negeri ini karena bisa menghancurkan bangsa.