RKUHP: Wartawan atau Warganet 'Hina Presiden' Dihukum Penjara
- bbc
Dari sederet pasal yang dikritik komunitas Pers, DPR kemungkinan hanya akan menambahkan keterangan Pasal 281 terkait dengan pemberitaan yang bisa memengaruhi hakim.
Anggota Komisi Hukum DPR, Taufiqulhadi pasal tersebut akan diberikan keterangan lanjutan. "Jadi nanti hakim tidak sewenang-wenang menggunakan hal tersebut (mempidanakan). Tetapi tidak akan kita cabut," katanya.
Taufiq menambahkan, dasar kemunculan pasal ini adalah menjaga wibawa pengadilan, terutama hakim.
Dari hasil evaluasi, selama ini hakim yang mengadili sidang kasus yang sedang menjadi perhatian publik tertekan karena pers.
"Ketika dia (hakim) hadir, kamera di dalam (ruang sidang). Hakim itu tidak hadir dengan dirinya, tapi dia akan ditekan dari publik. Keputusannya, jadi apa yang terjadi tidak normal," kata Taufiq.
Sementara itu, Pasal 291 dan 241 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, DPR juga punya alasan serupa, menjaga kewibawaan kepala negara. "Jika tidak ada wibawa maka dia tidak memiliki kemampuan untuk memerintah secara baik," tambah Taufiq.
Namun menurut Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pasal-pasal ini masih kontroversial. Misalnya dalam Pasal 281, menurutnya, sulit bagi pers untuk dilarang meliput. "Karena ketika sidang dibuka, itu dinyatakan untuk umum. Artinya bisa dilihat siapa pun," katanya. Begitu pula dengan Pasal 291 dan 241.