RKUHP: Wartawan atau Warganet 'Hina Presiden' Dihukum Penjara
- bbc
"Mestinya harus hati-hati merumuskan atau mengkriminalisasi perbuatan yang mestinya bukan perbuatan kriminal… Karena memberitakan sendiri, itu bagian dari unsur demokrasi," kata Fickar, Selasa (03/09).
Perlu pasal jembatan
Fickar mengusulkan kepada DPR agar setiap pasal RKUHP yang berkaitan dengan pers, tak langsung diarahkan ke ranah pidana. Kata dia, perlu ada pasal yang menjembatani, sebagai jaminan dari pemerintah terhadap kebebasan pers, berekspresi dan menyampaikan pendapat.
"Pasal yang menghubungkan bahwa, ketika itu (pidana) dilakukan oleh pers, maka dia harus wajib diselesaikan dulu dengan UU Pers," katanya.
Selama ini, menurut Fickar, aturan dalam UU Pers digunakan untuk menyelesaikan sengketa produk jurnalistik berdasarkan kebijakan dari kepolisian.
"Kalau penyidik atau Kapolrinya bilang itu masuk Dewan Pers dulu, jalan. Kalau nggak ya nggak jalan, karena itu nggak ada ketentuannya," tambah Fickar.
Dua pasal ` paling kontroversi al`