RKUHP: Wartawan atau Warganet 'Hina Presiden' Dihukum Penjara
- bbc
Sasmito dari AJI Indonesia, mengklaim, sejak 2016 organisasinya telah melayangkan protes ke DPR untuk mencabut pasal-pasal yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers.
Tapi, hingga menjelang pengesahannya, sejumlah pasal yang diprotes tetap dipertahankan DPR.
"Kita tidak melihat upaya dari pemerintah dan DPR untuk merawat kebebasan pers. Ini langkah yang kontradiktif terhadap kebebasan pers di Indonesia," katanya.
Dalam lima tahun terakhir, menurut catatan AJI Indonesia, setidaknya ada 16 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Umumnya jurnalis ini dituduh menyebar fitnah dan pencemaran nama baik, menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporters Without Borders for Freedom of Information (RSF) menempatkan indeks kebebasan pers di Indonesia pada peringkat 124 dari 180 negara selama tiga tahun berturut-turut. Artinya, indeks kebebasan pers di Indonesia jalan di tempat.
"Peringkat tingkat kebebasan pers di tingkat internasional bisa menurun, dan bisa lebih buruk lagi," lanjut Sasmito.
Tanggapan Dewan Pers