5 Poin Seks Halal di Luar Nikah Ala Disertasi Kontroversial

Abdul Aziz, mahasiswa program Doktor IAIN
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, membuat gempar dunia maya dengan disertasinya. Pria bernama Abdul Aziz itu berpendapat, bahwa hubungan seks di luar pernikahan diperbolehkan secara agama.

Kini Menjanda! Kimberly Ryder Ngaku Banyak DM Ngajakin Nikah, Siap Jadi Bapak Anak-anaknya

Menurut Aziz, dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6 tertuang dua hal yang membuat hubungan intim antara pria dan wanita dianggap halal. Yang pertama, yakni apabila keduanya telah melangsungkan pernikahan.

Sementara yang kedua, yaitu jika keduanya berkomitmen untuk melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka. Pendapat itu, kata Aziz, berlandaskan konsep milkul yamin seorang intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur.

Diam-diam, Billy Syahputra Sempat Ajak Nikah Ayu Ting Ting

"Diperbolehkan berhubungan seksual dengan istri atau milkul yamin, yakni mitra seksual selain istri," ujarnya, dikutip dari VIVAnews, Selasa 3 September 2019.

Tapi, Aziz menjelaskan, agar hal itu tidak dianggap sebagai sebuah dosa, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

Kisah Inspiratif Sri H Rahayu Raih Gelar Doktor dengan Predikat Terbaik

Yang perempuan tidak boleh bersuami

Wanita yang ingin melakukan seks di luar nikah, tidak diperbolehkan telah memiliki suami.

Sang pria boleh sudah memiliki istri

Berbeda dari sang wanita, pria yang ingin berhubungan badan dengan wanita yang belum atau tidak menikah, diperbolehkan sudah memiliki istri.

Dewasa dan berakal sehat

Keduanya harus sudah berusia dewasa, dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Tidak zina

Zina yang dimaksud adalah melakukan hubungan badan di tempat terbuka.

Harus lawan jenis

Tidak diperbolehkan berhubungan badan dengan sesama jenis.

Tidak boleh ada hubungan darah

Antara pria dan wanita harus berasal dari keluarga yang berbeda. Tidak diizinkan juga melakukannya dengan mantan ibu tiri.

Boleh beda agama

Hubungan seks di luar nikah boleh dilakukan dengan pasangan yang berbeda keyakinannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya