5 Poin Seks Halal di Luar Nikah Ala Disertasi Kontroversial
- tvOne
VIVA – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, membuat gempar dunia maya dengan disertasinya. Pria bernama Abdul Aziz itu berpendapat, bahwa hubungan seks di luar pernikahan diperbolehkan secara agama.
Menurut Aziz, dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6 tertuang dua hal yang membuat hubungan intim antara pria dan wanita dianggap halal. Yang pertama, yakni apabila keduanya telah melangsungkan pernikahan.
Sementara yang kedua, yaitu jika keduanya berkomitmen untuk melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka. Pendapat itu, kata Aziz, berlandaskan konsep milkul yamin seorang intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur.
"Diperbolehkan berhubungan seksual dengan istri atau milkul yamin, yakni mitra seksual selain istri," ujarnya, dikutip dari VIVAnews, Selasa 3 September 2019.
Tapi, Aziz menjelaskan, agar hal itu tidak dianggap sebagai sebuah dosa, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
Yang perempuan tidak boleh bersuami
Wanita yang ingin melakukan seks di luar nikah, tidak diperbolehkan telah memiliki suami.
Sang pria boleh sudah memiliki istri
Berbeda dari sang wanita, pria yang ingin berhubungan badan dengan wanita yang belum atau tidak menikah, diperbolehkan sudah memiliki istri.
Dewasa dan berakal sehat
Keduanya harus sudah berusia dewasa, dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Tidak zina
Zina yang dimaksud adalah melakukan hubungan badan di tempat terbuka.
Harus lawan jenis
Tidak diperbolehkan berhubungan badan dengan sesama jenis.
Tidak boleh ada hubungan darah
Antara pria dan wanita harus berasal dari keluarga yang berbeda. Tidak diizinkan juga melakukannya dengan mantan ibu tiri.
Boleh beda agama
Hubungan seks di luar nikah boleh dilakukan dengan pasangan yang berbeda keyakinannya.