Halalkan Seks di Luar Nikah, Apa Itu Milkul Yamin?
- tvOne
VIVA – Sebuah disertasi buatan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, membuat heboh jagat maya. Pria bernama Abdul Aziz yang sedang mengambil program doktor itu berpendapat, hubungan seks di luar nikah diperbolehkan secara agama.
Dilansir dari VIVAnews, Selasa 3 September 2019, pendapat Aziz itu berlandaskan konsep milkul yamin seorang intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur.
Aziz menjelaskan, bahwa hubungan badan antara pria dan wanita, asalkan berada dalam satu dari dua lingkup yang berbeda, yakni pernikahan dan milkul yamin. Menurutnya, konsep milkul yamin ada di dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6.
"Diperbolehkan berhubungan seksual dengan istri atau milkul yamin, yakni mitra seksual selain istri," ujarnya.
Lebih jauh Aziz mengatakan, bahwa hubungan seks dengan milkul yamin tidak membutuhkan adanya pernikahan. Tapi, cukup komitmen antar keduanya saja.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, sang wanita tidak diperbolehkan sudah memiliki suami. Sementara, sang pria yang sudah memiliki istri dapat secara sah berhubungan badan dengan wanita selain istrinya.
Saat sidang, Aziz menjelaskan bahwa ia berhasil mempertahankan disertasi tersebut. Menurut tim penguji, karena telah memenuhi syarat metodologi, maka secara akademik disertasi itu tidak bisa dibatalkan.