Viral Disertasi Halalkan Seks di Luar Nikah
- tvOne
VIVA – Seorang mahasiswa yang sedang mengambil program doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, membuat disertasi kontroversial. Mahasiswa bernama Abdul Aziz itu berpendapat, bahwa hubungan seks di luar nikah tak melanggar syariat Islam.
Dalam disertasinya, Aziz mengemukakan konsep milkul yamin seorang intelektual asal Suriah, Muhammad Syahrur. Dalam konsep itu, dikatakan bahwa berhubungan badan doleh dilakukan dalam baas-batas tertentu, tanpa perlu adanya ikatan pernikahan.
Dilansir dari VIVAnews, Selasa 3 September 2019, Aziz menjelaskan bahwa ada dua jenis hubungan intim yang diperbolehkan di dalam Alquran. Yang pertama adalah jika adanya pernikahan, dan yang kedua yakni apabila ada milkul yamin.
Meski tidak perlu menikah untuk bisa berhubungan seks secara halal, namun Aziz mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, sang perempuan tidak boleh memiliki suami.
“Kalau seorang laki-laki lajang atau beristri, boleh. Harus dewasa, berakal sehat dan tidak dilakukan secara zina, yakni hubungan seksual secara terbuka,” ujarnya.
Aziz juga menyatakan, hubungan intim antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan diperbolehkan, asalkan tidak ada hubungan darah antara keduanya. Konsep milkul yamin yang ia gunakan, yakni berdasarkan suka sama suka.
“Tidak ada landasan agama. Berbeda agama diperbolehkan,” tuturnya.