Penangkapan Mahasiswa Papua dalam Kasus Makar, Akan Perkeruh Suasana
- bbc
Setidaknya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka makar setelah diduga melakukan aksi unjuk rasa, menyampaikan tuntutan kemerdekaan, dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara pada Rabu, 28 Agustus 2019. Polisi menyebut, tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap keamanan negara.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersandar pada bukti berupa video rekaman CCTV, foto, dan Bendera Bintang Kejora yang dikibarkan di depan Istana.
"Jadi negara Indonesia sebagai negara hukum, setiap kegiatan masyarakat yang melanggar hukum ada sanksinya," ujar Argo kepada BBC News Indonesia, Minggu, 1 September 2019.
Tujuh mahasiswa Papua dan seorang juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) yang telah berstatus tersangka itu yakni Carless Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta.
Dia juga mengatakan, delapan tersangka itu akan ditahan selama 20 hari di Mako Brimob Depok dengan sangkaan Pasal 106 dan atau 110 KUHP dimana ancaman hukumannya 20 tahun kurungan atau penjara seumur hidup.
Namun demikian, pendamping hukum para tersangka dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyebut tuduhan Pasal Makar kepada kliennya tidak tepat. Sebab tindakan makar harus disertai dengan serangan.
Sementara apa yang dilakukan kliennya pada Rabu 28 Agustus 2019, di depan Istana Negara adalah bagian dari menyampaikan pendapat.