ISNU Blitar: Referendum Tak Ada di Konstitusi
- timesindonesia
Aksi masyarakat Papua beberapa waktu lalu yang menuntut referendum mendapat respon dari Dr Dian Ferricha SH MH selaku Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Blitar. Ia sepakat bahwa NKRI sudah final dan tidak bisa diperdebatkan lagi alias undebatable.
“Bagi ISNU, sudah bukan menjadi debatable lagi untuk NKRI. Hubbul wathon minal iman, cinta tanah air bagian dari iman. Sesuai dengan dawuh mbah KH Wahab Chasbullah,” katanya.
Icha, begitu dia akrab disapa, menilai bahwa tuntutan referendum dengan alasan isu rasisme adalah langkah yang tidak tepat. Apalagi, Papua sudah final menjadi bagian dari NKRI berdasar perjanjian New York tahun 1962 yang sudah disepakati bersama.
Selain itu, lanjut Icha, referendum juga tidak dikenal dalam konstitusi. Konstitusi kita hanya mengenal negara kesatuan yang berbentuk republik, tidak ada penentuan nasib sendiri bagi daerah yang sudah dikuasai oleh negara.
“Aparat juga sedang usut tuntas kasus rasisme tersebut. Mari kita hormati proses hukum ini. Jadi, Papua tidak bisa melakukan referendum. NKRI sudah harga mati bagi Papua dan daerah lain,” tegas Icha yang juga pakar hukum itu.
Pihaknya akan terus menjaga keutuhan NKRI bersama seluruh rakyat Indonesia lainnya. Bahkan, menurut pakar hukum ini, Negara punya hak preoregatif untuk mengerahkan kekuatan militernya demi mempertahankan negara demi keutuhan NKRI.
“Ketika ada pihak yang ingin merusak negara atau memisahkan diri dari NKRI, maka ISNU sebagai bagian dari masyarakat Indonesia wajib untuk mempertahankan NKRI,” tegas dia.