Pasca Dilantik, Dua Kades di Malang Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 29 Agustus 2019 - 20:51 WIB
Sumber :
- timesindonesia
Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan meski berstatus tersangka, dua kedes terpilih itu tetap dilantik.
"Sesuai Peraturan Menteri no 66, calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun sebelum pelantikan, calon tetap dilantik sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kedua Kades di Kabupaten Malang yang dilantik itu tetap mendapat suara terbanyak saat Pilakdes Serentak, meski berstatus sebagai tersangka korupsi.