Elza Syarief Menangi Keluarga Cendana, Bikin Kalah Prabowo

Elza Syarief.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Nama pengacara kondang Elza Syarief kembali jadi perbincangan, setelah dirinya dibuat malu artis Nikita Mirzani yang tiba-tiba muncul di dalam studio Hotman Paris Show.  Nikita langsung marah dan memaki Elza Syarief yang sedang menjadi bintang tamu.

PARA Syndicate Ingatkan Prabowo Harus Putus Budaya Cawe-cawe Politik Selama Pilkada

Emosi Niki memang telah sampai di puncak karena selalu dituduh dan dicemarkan nama baiknya oleh Sajad Ukra dan pengacaranya, Elza Syarief. Sebelumnya dia memang berharap bisa bertemu langsung dengan Elza untuk memarahinya.

Elza memang dikenal sebagai pengacara kalangan selebriti. Sejumlah nama selebriti Tanah Air menjadi kliennya, sebut saja Cinta Laura , Maia Estanty, Sheila Marcia hingga Tamara Bleszynki. 

Presiden Prabowo Setuju Naikkan Gaji Guru, Segini Jumlahnya

Ternyata selain selebriti, perempuan kelahiran Jakarta itu juga menjadi pengacara sejumlah tokoh dan pejabat masa orde baru. Siapa saja mereka?

Menangi Tommy Soeharto 

Pemerintah Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

Nama Elza baru benar-benar berkibar setelah ia diminta secara pribadi oleh Tommy Soeharto untuk menjadi salah satu kuasa hukumnya pada 2000.  Saat itu, Tommy sedang terlibat tuduhan kasus tukar guling PT Goro Bathara Sakti-Bulog.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Kapan Sih Mulai Berlaku?

Pada 28 Februari 2008,  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menyatakan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menang dalam perkara perdata tukar guling tanah antara Perum Bulog dan Goro Batara Sakti. Majelis hakim menolak semua gugatan Bulog dan mengabulkan gugatan balik Tommy.

Kalah saat bela Prabowo 

Pada saat Pilpres 2014, Elza menjadi anggota advokat Tim Merah Putih yang mengusung pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.

Mereka mengajukan gugatan hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi hingga Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia atas hasil Pilpres. 

Namun Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya