Intip Besarnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Tunggu Teken Jokowi

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi perbincangan. Kenaikan iuran ini telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Terkait langkah tersebut, Pemerintah akan segera mengeluarkan payung hukum yang berupa Peraturan Presiden atau Perpres yang akan ditandatangani oleh Joko Widodo.

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

"Segera akan keluar Perpresnya. itungannya seperti yang disampaikan ibu menteri pada saat di DPR itu," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di DPR, Rabu 28 Agustus 2019 seperti dikutip laman VIVAnews.

Bukan cuma sekadar naik, Mardiasmo menegaskan, kenaikan iuran ini bakal didukung pula dengan perbaikan sistem Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN), sehingga keuangan BPJS Kesehatan lebih berkelanjutan.

Pemerintah Andalkan KUR Jadi Solusi Alternatif Gantikan Pinjol

Selain itu, jika mengacu kepada undang-undang, sudah semestinya iuran BPJS Kesehatan dilakukan penyesuaian setiap dua tahun.

"BPJS akan memperbaiki semuanya, baik sisi purchasing-nya, semuanya-semuanya itu. Tapi dengan policy makes yang ada, dengan rekomendasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan kolaborasi semuanya, masih ada defisit. Karena itu, harus ditutup, karena ada UU bahwa setiap dua tahun harus dievaluasi," ujarnya

Galbay Pinjol Bikin Hidup Tidak Tenang? Begini Cara Mengatasi Teror Penagihannya

Seperti diberitakan sebelumnya, besarnya kenaikan iuran BPJS akan menggunakan usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dengan rincian sebagai berikut:

1. Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000.

2. Iuran Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta. Sedangkan PPU pemerintah sebesar lima persen dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

3. Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):

-Kelas 1 naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000

-Kelas 2 naik menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000

-Kelas 3 naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.000.

Mardiasmo berharap, apabila telah dilakukan kenaikan tarif ini, pelayanan semakin meningkat. Selain itu, juga tidak ada lagi defisit anggaran BPJS.

"Insya Allah tidak ada lagi, dengan optimalisasi semuanya loh. Jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya