PNS Kota Batam Ditetapkan Tersangka Pungli
- timesindonesia
Oknum pegawai Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Batam berinisial AS, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli pengurusan surat di DKP Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Iya, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriadi, Rabu (28/8/2019).
Tersangka AS ditangkap di kawasan Tiban Centre, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (27/8/2019) malam karena diduga sebagai pelaku pungli pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan di DKP Batam.
Pegawai tersebut langsung diamankan polisi. Dia dibawa ke Kantor DKP Batam untuk lakukan pengembangan. Di sana Tim Saber Pungli melakukan memeriksa beberapa pegawai.
Setelah melakukan penggeledahan di kantor tersebut, Tim Saber Pungli dipimpin Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi, dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan juga mengamankan tujuh pegawai DKP Kota Batam untuk dimintai keterangan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. OTT terkait dengan pengurusan perizinan. Masyarakat dipersulit dalam pengurusannya. Padahal berdasarkan SOP, tidak ada pungutan untuk pengurusan yang dilakukan kapal nelayan. Permasalahan ini sudah dua kali dilaporkan,” kata Mudji.
Kepala DKP Batam Husnaini bersama enam pegawai DKP dibawa ke Polresta Barelang. Mereka ikut dimintai keterangannya sebagai saksi dugaan pungli.