Asyik 2020 Libur Nasional dan Cuti Bersama 20 Hari, Kapan Aja?
VIVA – Pemerintah telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2020 mendatang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sebanyak 20 hari, rinciannya 16 Hari Libur nasional, dan Cuti Bersama empat hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani yang diwakili Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin; Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin pun telah meneken SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 usai Rapat Tingkat Menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa, 27 Agustus 2019.
Nah, 16 Hari Libur Nasional yang disepakati itu, yakni:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Sedangkan Cuti Bersama yang disepakati dalam SKB tersebut:
- Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
- Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Puan meminta jajarannya secepatnya menyiapkan hal terkait itu, terutama Hari Raya Idul Fitri dan arus mudik Lebaran.
"Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020), Insya Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan, serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar," katanya, seperti dilansir dari VIVAnews.
Dia bilang bahwa penetapan Hari Libur nasional dan Cuti Bersama tersebut dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta. Si samping itu, juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Selain itu, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971 dan PP No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.