Predator Mojokerto Pilih Mati daripada Kebiri Kimia, Ini Alasannya

Ilustrasi pedofil.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak, M Aris (20) menolak hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur. 

Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Dipotong Setahun di Kasasi

Tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini lebih memilih hukuman mati daripada dikebiri.

“Kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu,” katanya kepada tvOne yang dilansir dari laman VIVAnews, Selasa 27 Agustus 2019.

Hukuman Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Aris saat ini menempati sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Dia sempat menyampaikan penolakan terhadap hukuman tambahan itu saat ditemui di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Padahal, putusan ini sudah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dia juga telah menerima hukuman pokok 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Polisi Rencana Bongkar Makam Siswa yang Meninggal Dihukum Squat Jump 100 Kali oleh Gurunya

Bahkan Aris mengaku tidak akan mau menandatangani surat eksekusi hukuman kebiri kimia

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024