Predator Mojokerto Pilih Mati daripada Kebiri Kimia, Ini Alasannya

Ilustrasi pedofil.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak, M Aris (20) menolak hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur. 

Ancaman Irjen Karyoto kepada Anggotanya yang Melanggar Aturan

Tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini lebih memilih hukuman mati daripada dikebiri.

“Kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu,” katanya kepada tvOne yang dilansir dari laman VIVAnews, Selasa 27 Agustus 2019.

Warganet Curigai Hakim Beri Vonis Ringan Helena Lim Usai Bantu Korupsi Timah Rp300 T: Cek Rekeningnya!

Aris saat ini menempati sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Dia sempat menyampaikan penolakan terhadap hukuman tambahan itu saat ditemui di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Padahal, putusan ini sudah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dia juga telah menerima hukuman pokok 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Seorang Jenderal Ahli Kimia dan Biologi Rusia Tewas dalam Ledakan di Moskow

Bahkan Aris mengaku tidak akan mau menandatangani surat eksekusi hukuman kebiri kimia

Pengemudi dan penumpang mobil yang tewaskan satu keluarga di Pekanbaru

Sopir Calya Maut Tewaskan 1 Keluarga di Pekanbaru Habis Nyabu, Ini Ancaman Hukumannya

Kecelakaan tragis melibatkan Toyota Calya mengakibatkan tiga orang anggota satu keluarga meninggal dunia di Pekanbaru, Riau. Pengemudi berkendara dalam keadaan mabuk.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025