ASN Kota Madiun Dilarang Membawa Air Minum Kemasan
- timesindonesia
Pemerintah Kota Madiun terus mensosialisasikan pada masyarakat untuk mengurangi sampah plastik termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, para ASN Pemkot Madiun tidak diperbolehkan membawa air minum kemasan. Mereka harus membawa gelas atau botol air minum sendiri karena telah disediakan galon air isi ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun Suwarno mengatakan, saat ini sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, mencapai 115 ton perhari. Dari jumlah tersebut terbanyak dari masyarakat serta sampah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Kota Madiun.
“Dari jumlah sampah yang masuk TPA, 30 persen di antaranya merupakan sampah plastik. Tapi sebelum dibawa ke TPA juga sudah dipilah-pilah di TPS oleh bank sampah yang ada di kelurahan. Tapi ternyata yang masuk ke TPA itu masih banyak,“ ujarnya, Senin (26/8/2019).
Sementara itu Wali Kota Madiun H. Maidi mengungkapkan untuk mengurangi sampah plastik, pihaknya sudah menghimbau seluruh ASN membawa gelas. Ini karena di seluruh OPD telah disiapkan galon air. Hal yang juga diharapkan dilakukan masyarakat kota Madiun.
“Sampah plastik kita sendirikan. Karena di DLH itu bisa diolah jadi bahan bakar. Jadi di Kota Madiun tidak ada sampah plastik yang kita biarkan. Masyarakat juga harus mengurangi sampah plastik,” katanya.
Seperti diketahui, untuk mengurangi sampah plastik DLH telah membuat terobosan. Di antaranya dengan membakar tiga kilogram sampah plastik menjadi tiga liter bahan bakar. Selain itu juga diolah menjadi kompos sampah organik, pembuatan bahan pencegah bau berbahan baku air lindi (Bio-Mad) serta dapat dimanfaatkan sebagai mandi sauna. Hal itu sebagai bagian upaya Pemkot Madiun mengurangi sampah plastik di Kota Madiun.