Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo Diduga Palsukan Ijazah
- timesindonesia
Caleg terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo tersangkut dugaan penggunaan ijazah palsu. Caleg terpilih itu disebutkan dari Partai Gerindra atas nama Abdul Kadir. Belasan warga kemudian mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Probolinggo Senin (26/8/2019) meminta untuk tidak melantik Abdul Kadir pada pelantikan Caleg terpilih pada 30 Agustus 2019 mendatang.
Belasan warga itu melakukan audiensi bersama ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, berserta komisioner lainnya. Saudi Hasyim, koordinator audiensi mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi kantor KPU untuk melakukan audiensi guna menindaklanjuti dan melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Abdul Kadir, caleg terpilih dari Dapil II Kabupaten Probolinggo itu.
“Kami juga telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo untuk melakukan proses terhadap pidana umum yang dilakukan oleh Abdul Kadir,” terang Saudi.
Ia mengaku baru melakukan pelaporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini kepada KPU karena baru menerima laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2019 ini.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti bahwa ijazah yang digunakan oleh Abdul Kadir itu palsu, seperti surat pernyataan dari lembaga kelompok belajar Paket C Amanah, yang sudah membuat pernyataan bahwasanya tidak pernah mengeluarkan ijazah Paket C atas nama Abdul Kadir,” ungkapnya.
“Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, juga menyatakan bahwasanya ijazah atas nama Abdul Kadir, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan,” sambung Saudi.
Ia berharap penangguhan pelantikan terhadap Abdul Kadir, yang sudah ditetapkan oleh KPU setempat sebagai salah satu pemenang Pemilu Legislatif serentak 2019.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengungkapkan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2019 yang bisa menunda pelantikan calon terpilih yaitu calon terpilih mengundurkan diri, tersangkut pidana korupsi, dan ada putusan inkracht dari pengadilan terkait kasus pidana umum. Namun pada kasus ini masih belum bisa menunda pelantikan sebab masih belum ada keputusan tetap dari Pengadilan.
“Pada saat KPU melakukan verivikasi berkas daftar calon sementara, semua calon yang terpilih saat ini memang memenuhi syarat, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk bisa membuktikan apakah ijazah yang digunakan palsu atau asli,” kata Lukman.
Secara terpisah, Hosnan Taufik kuasa hukum Abdul Kadir membantah kalau ijazah yang digunakan kliennya itu palsu. Hal ini karena dari hologram yang ada pada ijazah itu asli.
“Menurut saya bapak Abdul Kadir tetap akan dilantik karena KPU telah menetapkan caleg terpilih itu. Misal kalau tidak dilantik, itu dasarnya apa,” ujar Hosnan.