Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo Diduga Palsukan Ijazah
- timesindonesia
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengungkapkan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2019 yang bisa menunda pelantikan calon terpilih yaitu calon terpilih mengundurkan diri, tersangkut pidana korupsi, dan ada putusan inkracht dari pengadilan terkait kasus pidana umum. Namun pada kasus ini masih belum bisa menunda pelantikan sebab masih belum ada keputusan tetap dari Pengadilan.
“Pada saat KPU melakukan verivikasi berkas daftar calon sementara, semua calon yang terpilih saat ini memang memenuhi syarat, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk bisa membuktikan apakah ijazah yang digunakan palsu atau asli,” kata Lukman.
Secara terpisah, Hosnan Taufik kuasa hukum Abdul Kadir membantah kalau ijazah yang digunakan kliennya itu palsu. Hal ini karena dari hologram yang ada pada ijazah itu asli.
“Menurut saya bapak Abdul Kadir tetap akan dilantik karena KPU telah menetapkan caleg terpilih itu. Misal kalau tidak dilantik, itu dasarnya apa,” ujar Hosnan.