Sepak Terjang Jafar Umar Thalib, ke Afganistan hingga Kasus Hukum
- YouTube Mujahidin TV
VIVA – Ustaz Jafar Umar Thalib meninggal dunia, Minggu, 29 Agustus 2019. Pengacaranya, Ahmad Michdan, mengabarkan, Jafar Umar Thalib menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Harapan Kita karena sakit jantung.
Jafar Umar Thalib beberapa kali menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan kasus hukum yang menimpanya pada 27 Februari 2019.
Ia divonis Pengadilan Negeri Makassar selama lima bulan penjara aras tuduhan dugaan kasus pengrusakan barang milik orang lain di Koya Barat, Jayapura, Papua. Jafar Umar Thalib divonis bersalah bersama enam pengikutnya. Sepak terjang Jafar Umar Thalib cukup menarik perhatian, berikut ini VIVA.co.id merangkumnya dari berbagai sumber.
Ikut perang ke Afganistan
Pada 1987 Jafar Umar Thalib bergabung dengan Mujahidin di Afghanistan yang saat itu sedang berperang dengan Uni Soviet.
Selama dua tahun ia berjuang sekaligus belajar bersama Asy Syaikh Jamilurrahman Al Afghani As Salafy di Provinsi Kunar, dekat perbatasan Pakistan.
Pindah mazhab
Pada Januari 1990, Jafar menyatakan telah beralih kepada mazhab Salafy dan menanggalkan pemahaman lamanya yang dianggap menyimpang.
1990-1991 Jafar kembali ke Indonesia dan mengajar di Pesantren Al Irsyad yang dijalankan oleh Yusuf Utsman Ba'isa.
1991-1993 Ja'far belajar kembali kepada seorang Ulama Salafy, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i di Dammaj, Yaman.
Sepulangnya dari Yaman, pada 1993 Jafar dengan bantuan beberapa pengikut Salafy kemudian mendirikan sebuah pesantren yang bernama Ihya As Sunnah di Dusun Degolan, Sleman, Yogyakarta.
Laskar jihad dibubarkan
Pada 2002, tepatnya Oktober, Laskar Jihad Ahlussunnah wal Jamaah resmi dibubarkan oleh staf dan dewan pembina FKAWJ (Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jamaah), setelah rapat maraton sejak tanggal 3 - 7 Oktober 2002.
Jafar Umar Thalib tidak setuju, saat itu ia masih berurusan dengan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus makar, menghasut, dan menghina Presiden Megawati Sukarnoputri.
Namun, Jafar terpaksa mengumumkan pembubarannya. Kendati demikian, ternyata dengan bubarnya Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib justru divonis bebas. Tanggal 30 Januari 2003 menjadi hari kebebasannya.
Kasus hukum di Papua
Pada 28 Februari 2019, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, resmi menetapkan Jafar dan enam orang anggotanya sebagai tersangka.
Ia terlibat kasus kekerasan yang terjadi di Jayapura pada 27 Februari 2019. Saat itu seorang warga bernama Henock Niki memutar musik rohani dengan suara keras di rumahnya di Distrik Muara Tami, Jayapura.
Jafar bersama enam santrinya lalu mendatangi rumah Henock dan memprotes pemutaran lagu dengan suara keras karena mengganggu ibadah di masjid.
Jafar Umar Thalib kemudian dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.