Miris, Ternyata Begini Nasib Pelaku Utama Video Vina Garut

Seorang Pria diamankan dalam kasus video seks gangbang Vina Garut.
Sumber :

VIVA – Seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin seperti itulah yang tengah dialami A alias Rayya, mantan suami V yang menjadi tersangka kasus video porno Vina Garut

Saat ini kasus video porno gangbang yang menghebohkan warga Garut, Jawa Barat terus memasuki babak baru. Ditetapkan sebagai tersangka utama, A, memang tidak ditahan. Sejumlah hal yang menjadi alasan tidak ditahannya A cukup membuat miris. 

Positif HIV/AIDS 

Kepolisian Resor Garut menyatakan, A alias Rayya (30), tersangka kasus video porno gangbang Vina Garut, positif mengidap HIV/AIDS. Hal ini dipastikan setelah Rayya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kesehatan Polres Garut. 

Selain Rayya, tim dokter juga memeriksa kesehatan tersangka lainnya yakni, V (19) dan Wl (35). Namun keduanya dinyatakan negatif HIV.

"Kalau Rayya memang positif, yang lainnya sementara ini negatif HIV, " Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Selasa, 20 Agustus 2019.

Maradona menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap Rayya dilakukan pada Jumat 16 Agustus 2019 lalu. Tim dokter mengambil sampel darah tersangka Rayya. "Setelah diteliti, ternyata Rayya terindikasi mengidap HIV yang mulai parah sejak lima bulan lalu," katanya.

Tidak ditahan 

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Karena sakitnya yang cukup parah, pihak kepolisian pun memutuskan untuk tidak menahan Rayya. Saat ini A, ditahan di rumahnya dan dalam pengawasan pihak kepolisian setempat. 

Menjadi tersangka utama 

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Rayya ditetapkan menjadi tersangka utama dalam kasus video porno Vina Garut. Rayya adalah mantan suami V, dan diduga menjual sang istri untuk beradegan mesum dengan pria lain kemudian merekamnya. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024