Jaksa Terkena OTT KPK, Kejati DIY Ajukan Pemberhentian Sementara
- timesindonesia
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Erbagtyo Rohan, mengatakan Kejati DIY sedang mengajukan permohonan pemberhentian sementara terhadap jaksa ES setelah terjaringnya jaksa tersebut dalam OTT KPK beberapa hari yang lalu.
Hal ini sebagai langkah pembinaan internal untuk para Jaksa yang lain agar tidak nakal seperti ES. Erbagtyo mengaku berulang kali selalu mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan untuk tidak bermain-main dalam hal apapun karena ada hukuman terhadap jaksa yang sudah melakukan perbuatan tercela.
“Seperti itu. Apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk pemberhentian permohonan usul pemberhentian Dengan tidak hormat sementara,’ kata Erbagtyo, Kamis (22/8/2019).
Erbagtyo menambahkan, pemberhentian sementara diusulkan karena pihaknya masih menunggu proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kalau pusat menyatakan diberhentikan ya kita laksanakan tapi prosesnya pemberhentiannya sudah sesuai mekanisme,” terang Erbagtyo.
Ia mengungkapkan, surat pengajuan pemberhentian sementara tersebut sudah diajukan ke Kejaksaan Agung, hari Rabu (21/8/2019) kemarin. Menurutnya, surat tersebut masih membutuhkan proses di kejaksaan agung.
“Yang dilakukan sudah kami ajukan pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri ASN di lingkungan kejaksaan kemarin,” terang Erbagtyo.
Lebih lanjut Erbagtyo mengungkapkan, selama ini dirinya tidak mengetahui persis bagaimana karakter jaksa ES sehari-hari. Namun ia menyatakan jika kaksa yang terjaring OTT oleh KPK tersebut sebenarnya merupakan jaksa yang baru.
ES baru bertugas selama 7 sampai 8 bulan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Jaksa ES baru mulai bertugas di Yogyakarta tanggal 9 Januari 2019 yang lalu. Sebelumnya dia bertugas di Kejaksaan Negeri Riau.