Tanpa Pita Cukai, Ratusan Miras Di Batu Diamankan Kejaksaan
- timesindonesia
Sebuah pikap penuh bermuatan minuman keras (miras) ilegal diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Kota Batu.
Ratusan minuman keras (miras) tanpa dilengkapi pita cukai ini diamankan di Desa Sumberjo, Kecamatan Batu. Selain mengamankan pikap penuh berisi miras ilegal, petugas mengamankan dua pelaku berinisial LE dan KI.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus) Kejari Kota Batu, Hendra Hidayat menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat ada sebuah mobil pikap putih nopol AG-8542-AH penuh bermuatan miras.
"Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan pemeriksaan kita dapati 30 karton yang masing-masing berisi 12 botol merek BK isi 920 ml dengan kadar 8,76 persen. Semuanya tanpa dilengkapi pita cukai," ujar Hendra.
Dari hasil pemeriksaan LE dan KI telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.