Begini Cara Cek Nilai Kompensasi PLN Akibat Mati Listrik 4 Agustus

Ilustrasi Pemadaman listrik PLN
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat berjanji, akan memberikan kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak dari pemadama listrik. Beberapa waktu lalu, tepatnya 4 Agustus 2019, pemadaman listrik terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

Terkait pemadaman yang terjadi lebih dari 10 jam beberapa waktu lalu itu, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Lewat rilis yang diterima VIVA, PLN menginformasikan, untuk para pelanggan yang merasa dirugikan atas terjadinya pemadaman listri beberapa waktu yang lalu, bisa melakukan cek kompensasi melalui website resmi PLN.

Cara Dapat Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan PLN Tanpa Proses Registrasi, Cek Panduan Mudahnya di Sini!

Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak juga dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah nya:

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Sebanyak Ini Jumlah SPKLU yang Disiapkan PLN Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

Baca Juga: Glenn Fredly Asyik Goyang di Pesta Nikahnya dengan Pedangdut Mutia Ayu

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” tambah Dwi soal kompensasi mati listrik dari PLN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya