3 Pihak yang Laporkan Ustaz Abdul Somad ke Polisi

Ustaz Abdul Somad (UAS).
Sumber :
  • Instagram/@ustadzabdulsomad_official

VIVA – Nama Ustaz Abdul Somad alias UAS kembali ramai dibicarakan. Setelah video ceramah UAS yang terjadi tiga tahun lalu kembali menjadi viral.

UAS soal Hukuman Menerima Serangan Fajar di Pilkada: Masuk Golongan Dosa Besar

Kabar tersebut beredar awalnya karena video ceramah UAS yang diunggah lewat twitter Twitter @P3nj3l4j4h. Dalam ceramah yang tidak diketahui lokasinya itu, UAS mengungkit soal hukum melihat salib, setelah mendapat pertanyaan dari catatan di selembar kertas. 

Selain mendapat kecaman, ustaz lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir ini juga dilaporkan sejumlah organisasi massa (Ormas) ke polisi. 

UAS Kampanye Akbar di Tapsel: Saya Bersaksi Edy-Hasan Orang Baik untuk Memimpin Sumut

Brigade Meo 

Dari laporan tvOne, Senin 19 Agustus 2019, Ormas yang mengatasnamakan Brigade Meo melaporkan ustaz Abdul Somad secara resmi ke Reskrim Polda Nusa Tenggara Timur. Laporan tersebut terkait video viral UAS yang diduga berunsur penistaan dan pelecahan simbol agama tertentu. 

MUI Payakumbuh Jelaskan Alasan di Balik Penolakan UAS

Ketua Brigade MEO NTT, Mercy Siubelan mengatakan sebelumnya telah melakukan konsultasi kepada Mapolda pada Sabtu 17 Agustus lalu. Senin, mereka akhirnya melaporkan UAS ke Polda NTT dengan nomor laporan polisi STTL/B/290 / VIII / RES 1.24 / 2019 / SPKT / Dengan laporan penistaan dan penodaan agama. Laporan tersebut dibuat oleh Jacoba Yanthi Susanti Siubelan. 

Menurut Mercy, Brigade Meo menyesali tindakan yang dilakukan UAS. Dan menuntut agar ustaz Abdul Somad meminta maaf kepada umat Katolik da Kristen. 

Horas Bangso Batak 

Pengaduan juga dilakukan Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) terkaut video viral UAS. HBB melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. HBB melaporkan Ustad Somad terkait ceramahnya yang membahas salib dan viral di media sosial.

Dilansir dari laman VIVAnews, kuasa hukum HBB, Erwin Situmorang mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya agar tak terulang kembali para ulama atau pendeta yang menghina agama dengan ceramahnya.

"Jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta, atau pastor lain yang menghina atau menista agama. Karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Agustus 2019.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Hina Salib, MUI Beberkan Fakta Ini

Laporan yang ditujukan Ustaz Somad ini tercantum dengan nama Netty Farida Silalahi yang merupakan sebagai anggota HBB. Netty merasa dirugikan dengan ceramah Ustaz Somad. Kalimat pernyataan Somad yang dinilai menyinggung bahwa salib itu di dalamnya ada iblis dan kafir.

Laporan tersebut sudah tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty, dan terlapor adalah Ustad Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.

Gerakan Mahasiswa 

Viralnya video ustaz Abdul Somad juga membuat kecewa  Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Mereka pun melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 19 Agustus 2019.

Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Jalanjinjinay menyebut, pihaknya melaporkan UAS atas dugaan penistaan agama. Ia mengatakan jika pihaknya merasa dirugikan atas ceramah tersebut.

"Kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka untuk melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustaz Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu yang kami merasa dirugikan," kata Korneles di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Agustus 2019.

Korneles mengatakan, laporan tersebut dibuat bukan untuk membela satu golongan tertentu. Ia menegaskan jika laporan tersebut guna menciptakan ketenangan di tengah-tengah masyarakat.

"Ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya