Apa yang Terjadi Jika GBHN Dihidupkan Kembali?
- bbc
"Kalau menjadi lembaga tertinggi negara nanti mungkinkah MPR mengangkat dan memilih presiden, sehingga semuanya harus dikaji seksama," kata Mardani kepada BBC Indonesia, Kamis (15/08).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai rencana amandemen dengan memberi kewenangan MPR menetapkan GBHN akan merusak sistem presidensial yang selama ini telah berjalan.
"Sederhananya, selama ini presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat, semestinya bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan kepada MPR melalui GBHN yang ditetapkan. Kewenangan presiden akan dimutasi dengan GBHN. Seharusnya presiden terpilih mendapat mandat rakyat," kata Titi.
Lebih jauh, Titi mengatakan bahwa dalam hal mengembalikan GBHN dalam UUD 1945, bukan tidak mungkin kekuasaan akan terus menjaga stabilitas politik, di mana setiap orang akan dibatasi kebebasannya.
"Isu stabilitas itu bisa-bisa akan diperluas bukan lagi dalam konteks menyinggung stabilitas ekonomi-politik, tapi juga nanti kebebasan berpendapat akan dikurangi, kebebasan berekspresi dikurangi, dengan dalih stabilitas," jelas Titi sambil berharap isu besar ini bisa menjadi perhatian publik.
Pernah amandemen
Pasal-pasal dalam UUD 1945 sudah empat kali diubah. Perubahan berlaku pada penambahan, pengurangan hingga penyempurnaan pasal-pasal.