Apa yang Terjadi Jika GBHN Dihidupkan Kembali?
- bbc
PDI Perjuangan mengusulkan perubahan sejumlah pasal Undang Undang Dasar 1945 untuk mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
GBHN yang diterapkan pada masa Orde Baru telah dihapus pada tahun 2000.
Sejak itu, pemerintahan menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sebagai dasar pembangunan. Lalu, bahasa teknisnya dibuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); RPJP berlaku selama 25 tahun dan RPJMN berlaku lima tahun.
Sejumlah kalangan khawatir usulan menghidupkan kembali GBHN bisa mengembalikan Indonesia ke era orde baru dan merusak sistem presidensial.
Kenapa dihidupkan kembali
Politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa tanpa GBHN pemerintah tidak punya arah yang jelas dalam pembangunan dan tiap ganti presiden, arah kebijakan juga berganti.
"Agar target-target jangka panjang, seperti kedaulatan pangan, kedaulatan energi, itu nggak bisa satu presiden atau dua presiden, harus beberapa term oleh beberapa presiden. Jadi itu biar maju," katanya kepada BBC Indonesia, Kamis (15/08).