Konflik Nduga Papua Renggut 182 Jiwa, di Jakarta 'Santai-santai saja'
- bbc
Menurutnya cakupan korban jiwa dan penderitaan pengungsi sudah bisa dijadikan ukurannya.
"Ini sudah masuk ke dalam isu kemanusiaan," katanya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim mengatakan untuk menetapkan bencana nasional, perlu adanya evaluasi dari kementerian dan lembaga.
"Persyaratan dalam UU (Penanggulanan Kebencanaan) itu sudah memenuhi atau belum. Itu yang memerlukan pengkajian lebih jauh terhadap situasi di sana," kata Ifdhal saat dihubungi BBC Indonesia, Rabu (14/08).
Berdasarkan UU ini, indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional perlu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasaran, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.
"Memang itu laporan data-data berkenaan dengan korban dari orang yang bekerja di sana. Kita terima, dan itu jadi evaluasi karena itu intensitas memulihkan situasi di Nduga itu jadi prioritas," lanjut Ifdhal.
Bantuan pemerintah ditolak