Sengketa Lahan Transmart di Surabaya Bergulir di MA
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Pusat belanja Transmart berkembang dengan cepat di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara ini, yang sudah beroperasi sedikitnya di tiga lokasi, yakni Transmart Rungkut, Transmart Lenmarc Mall di kawasan elit Jalan Mayjen Yono Suyono, Dukuh Pakis, dan Transmart Ngagel. Bakal menyusul Transmart di kompleks hunian terintegrasi, Trans Icon, yang kini dalam proses garap tak jauh dari pintu masuk Surabaya di Jalan A Yani.
Proyek Transmart yang sempat berhenti karena terganjal sengketa lahan di Jalan Dukuh Kupang Barat 126, tak jauh dari Islamic Center. Sebelum disebut-sebut akan dibuat Transmart, bangunan di lahan seluas 8.000 meter persegi tersebut dipakai PT Alfa Retailindo sebagai Alfa Grosir dan kemudian bertransformasi menjadi Carrefour. Hal itu sama dengan Transmart Ngagel, yang sebelumnya adalah Carrefour.
Lahan Transmart di Dukuh Kupang Barat 126 jadi sengketa setelah pria bernama Soehartono memenangkan gugatan atas lahan tersebut setelah berjuang bertahun-tahun. Soehartono mengaku ahli waris dari almarhum Misdan, pemilik lahan tersebut dengan Petok D 229 Persil 2. Versi Soehartono, gugatan dilakukan setelah saudara tirinya, MS, menjual lahan tersebut kepada RN, awal tahun 1990. Saat dijual, pemilik lahan berubah jadi Misdar dengan Petok D 279. RN kemudian menjual lahan tersebut ke PT Alfa Retailindo pada tahun 1996.
Setahun kemudian terbitlah sertifikat lahan atasnama PT Alfa Retailindo. Kendati melawan PT Alfa, Soehartono tetap berjuang dan akhirnya memenangkan gugatan. Pada tahun 2017, dia berhasil mengantongi surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya. Belum juga dieksekusi, PT Alfa menggugat balik. Sidang perdata itu bergulir di PN Surabaya sejak awal 2018.
“Pengadilan mengabulkan pihak Alfa,” kata kuasa hukum Soehartono, Sumarso, dihubungi VIVAnews pada Rabu, 14 Agustus 2019.
Sumarso mengatakan, putusan PN Surabaya itu keluar pada Maret atau Mei 2018. Isinya, pengadilan membatalkan akta 41 tertanggal 18 Februari 2010 yang ditandatangani Suyanto, Yuswita dan Soehartono. Akta itu berisi penyelesaian sengketa atas lahan atau perdamaian tersebut, yang dipersoalkan Sehartono selaku pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Hakim juga membatalkan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya bernomor 67/Eks/2008. Penetapan itu berisi perintah pengosongan lahan oleh PT Alfa atau Riyanto Nurhadi dan membayar denda membayar Rp 12 Miliar. “Sebenarnya isi materi putusan itu soal perdamaian itu, memang tidak melibatkan Alfa. Tapi dampaknya, semua permohonan eksekusi dianggap batal, termasuk urusan Mahkamah Agung yang menyebutkan klien saya menang, jadi batal,” kata Sumarso.
Tak terima, Soehartono melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasinya sama, memenangkan pihak Alfa. “Banding juga sama, dikuatkan (putusan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Alfa), kok bisa? Kewenangan apa pengadilan negeri bisa membatalkan keputusan yang lebih tinggi (MA). Yang banding putusannya kalau enggak Desember 2018, Januari 2019. Saya agak lupa,” kata Sumarso.
Soehartono melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Sumarso mengatakan, sampai sekarang perkara itu masih bergulir di MA dan belum diputus. Apakah pihak Transmart tetap melanjutkan proyeknya di lahan yang jadi sengketa, Sumarso mengaku tidak tahu. Sebab, penetapan eksekusi dan perintah pengosongan pengadilan otomatis dibatalkan oleh putusan atas penggugat PT Alfa.
Terpisah, kuasa hukum PT Alfa Retailindo, Ening Swandari, membenarkan bahwa perkara yang dimenangkan kliennya di tingkat PN dan PT kini masih bergulir di tingkat kasasi. Saat perkara berlangsung 2018 lalu, kepada wartawan dia mengatakan bahwa pihak proyek Transmart tetap bisa melanjutkan proyek. Sebab, menurutnya, lahan tersebut sah milik PT Alfa Retailindo. Bagaimana sekarang?
“(Sekarang) Saya tidak tahu, silakan tanyakan langsung ke manajemen Transmart,” katanya.