Logo timesindonesia

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Sabu 38 kg

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti sabu saat jumpa pers. (Foto: Istimewa)
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti sabu saat jumpa pers. (Foto: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 38,66 kilogram (kg) di Perairan Pulau Kasam, Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.

Selain mengamankan barang bukti 38, 666 kg narkoba jenis sabu-sabu, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang juga menangkap 4 orang tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan penangkapan ini hasil dari penyelidikan selama dua bulan. 

“Kami memantau pergerakan dan mengikuti terus jaringan ini, dari bulan Juni 2019,” ungkapnya.

Polisi mulai menangkap tersangka pada 6 Agustus lalu setelah mendapatkan informasi penyelundupan sabu di Pulau Kasam.

“Mendapat infornasi tersebut, kami langsung melakukan pengejaran. Pelaku diduga membawa sabu menggunakan speedboot (kapal cepat),” ungkap Kombes Pol Hengki.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial TI di perairan Pulau Kasam dengan barang bukti seberat 38,666 kg sabu. 

“Sabu itu dikemas dan disimpan dalam sebuah tas koper merk Polo berisi 24 bungkus besar, dan satu tas lagi disimpan dalam tas ransel berisi 13 bungkus dengan total 38 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik bening,” ungkap Kombes pol Hengki.

Hengki menambahkan dari penangkapan tersebut Polresta Barelang bisa menyelamatkan sekitar 115.000  terhindar dari penyalahgunaan narkotika

“Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 3 sampai 4 orang pecandu,” katanya.

Dari pengembangan tersangka TI, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lagi atas nama LA, JA, dan PS. Ketiganya diamankan di Tanjungpinang. 

“Salah satu tersangka yang kita amankan, merupakan warga binaan Lapas Kelas 2A Tanjungpinang, tugasnya mengatur stategis dalam hal meloloskan pengiriman barang tersebut,” tambahnya. 

Para tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.