Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Sabu 38 kg
- timesindonesia
“Sabu itu dikemas dan disimpan dalam sebuah tas koper merk Polo berisi 24 bungkus besar, dan satu tas lagi disimpan dalam tas ransel berisi 13 bungkus dengan total 38 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik bening,” ungkap Kombes pol Hengki.
Hengki menambahkan dari penangkapan tersebut Polresta Barelang bisa menyelamatkan sekitar 115.000 terhindar dari penyalahgunaan narkotika
“Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 3 sampai 4 orang pecandu,” katanya.
Dari pengembangan tersangka TI, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lagi atas nama LA, JA, dan PS. Ketiganya diamankan di Tanjungpinang.
“Salah satu tersangka yang kita amankan, merupakan warga binaan Lapas Kelas 2A Tanjungpinang, tugasnya mengatur stategis dalam hal meloloskan pengiriman barang tersebut,” tambahnya.
Para tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.