Polisi Hentikan Penyelidikan Meninggalnya Paskibraka Kota Tangsel

Polisi hentikan proses penyidikan meninggalnya Paskibraka Tangsel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Tangerang Selatan, menghentikan sementara penyelidikan terkait kasus meninggalnya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka asal Kota Tangerang Selatan, yakni Aurellia Qurratuaini.

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda adanya kekerasan yang terjadi pada Aurel, saat melakukan atau pelatihan di karantina.

"Kita sudah periksa CCTV dan juga pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terkait, antara lain kedua orangtua Aurel, lalu petugas yang memandikan jenazah, rekan sesama Paskibraka yang bersama menjalanin pelatihan Paskibraka, pelatih PPI yang melatih Paskibraka, pelatih dari unsur TNI dan Dinas Pemuda Olahraga. Dan, dari semua tidak ada kita dapatkan unsur kekerasan terhadap Aurel," katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa 13 Agustus 2019.

Ibnu Aswan dan Violetha Agryka Harumkan Nama Sumut di Paskibraka Nasional 2024 di IKN

Pemeriksaan yang dilakukan yakni, terkait dengan tanda bekas hitam di bagian tangan dan dari hasil penyelidikan kepada saksi, hal itu dibenarkan karena adanya pembinaan disiplin.

"Itu betul adanya, namun dilakukan sebagai latihan fisik pada umumnya anggota Paskibraka dan itu dilakukan pada semua anggota. Sementara, terkait dengan kekerasan fisik, kami tidak menemukan itu," ujarnya.

BPIP Bantah Kabar Pembawa Baki Diganti Detik Terakhir Upacara HUT RI di IKN

Alasan penghentian kasus itu pun, selain tidak ditemukan bukti kekerasan, pihak keluarga juga enggan melakukan pelaporan dan mengikhlaskan meninggalnya remaja berusia 16 tahun tersebut.

"Pihak keluarga juga tidak melaporkan kasus ini dan tidak mau melakukan proses autopsi. Akhirnya, kami sepakat untuk sementara menutup kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengatakan, pihaknya turut mematuhi apa yang menjadi keputusan pihak Kepolisian, terkait dengan hasil pemeriksaan pada kasus tersebut.

"Kami intinya mematuhi atas segala hasil dari penyelidikan dan menyerahkan semua sebagai tanggung jawab dari Pemerintah Tangerang Selatan, untuk dapat membenahi pola pelatihan Paskibraka," ungkapnya.

Diketahui, meninggalnya siswi Kelas XI MIPA 3 SMA Islam Al Azhar BSD itu diduga akibat kekerasan selama masa pelatihan. Dara manis itu meninggal pada Kamis 1 Agustus 2019, di rumahnya di Taman Royal 2, Cipondoh, Tangerang usai terjatuh di kamar mandi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya